Deteksi Dini
Layanan Deteksi dini adalah : kegiatan screening atau deteksi dini yang bertujuan
menjaring penyalahguna narkotika melalui pemeriksa urine
seseorang dengan menggunakan alat test narkoba 6 atau 7
parameter. Permohonan layanan ini dapat berasal dari Instansi
Pemerintah, swasta, maupun lingkungan masyarakat. Deteksi dini melalui test urine merupakan salah satu
rencana aksi nasional P4GN yang harus dijalankan oleh seluruh
stakeholder dari mulai tingkat pemerintahan daerah sampai ke
pemerintahan desa/kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2020